Pengukuhan Tim Pelaksana Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia serta Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah

Balai Bahasa Provinsi Lampung melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Pengukuhan Tim Pengawasan penggunaan Bahasa Indonesia serta Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah pada 10 Maret 2026. Kegiatan yang dilaksanakan di Balai Keratun, Pemprov Lampung, tersebut dihadiri oleh Gubernur Lampung yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum, Dr. Drs. Sulpakar, M.M.,  Rektor Unila yang diwakili oleh Wakil Rektor IV, Dr. Ayi Ahadiat, S.E., M.B.A., Kepala Badan pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Hafidz Muksin, S.Sos., M.Si., Kepala BGTK Provinsi Lampung, Kepala BPMP Provinsi Lampung, Kepala OPD Provinsi Lampung, serta Kepala Dinas Perangkat Daerah dan pejabat OPD  anggota Tim Pelaksana Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia serta Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia dan Permendagri Nomor 40.4/7446/SJ tentang Pembentukan Tim Pelaksana Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia serta Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah. Regulasi tersebut bertujuan menjaga kedaulatan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara melalui ketertiban penggunaan di ruang publik.

Dalam sambutannya, Gubernur Lampung menyampaikan, “Saat ini kedudukan bahasa Indonesia dan bahasa daerah, khususnya bahasa Lampung, semakin tergerus. Banyak masyarakat yang lebih bangga dan lebih suka menggunakan bahasa dan budaya asing sehingga penggunaan bahasa Indonesia semakin diabaikan dan bahasa daerah semakin dilupakan. Tim ini diharapkan memiliki peran strategis dalam memastikan penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar di ruang publik dan dokumen resmi pemerintah.” Pada kesempatan ini beliau sekaligus mengukuhkan Tim Pelaksana Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia serta Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah di Provinsi Lampung.

Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa menyampaikan peran penting Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Lampung dalam pengutamaan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan dan identitas nasional. Beliau juga mendorong menyampaikan bahwa saat ini ada sekitar 700 bahasa daerah di seluruh Indonesia. Bahasa tersebut ada yang lestari dan ada yang sudah terancam punah. Oleh karena itu, perlu Upaya pemerintah untuk melakukan pelindungan dan revitalisasi bahasa daerah.

Kepala Balai Bahasa Provinsi Lampung menyampaikan bahwa pembentukan tim pengawasan ini terlaksana berkat dukungan dan kerja sama Balai Bahasa Provinsi Lampung dengan Pemerintah Provinsi Lampung, khususnya Sekretaris Daerah Provinsi Lampung serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung yang telah membantu proses terbitnya Surat Keputusan Gubernur Nomor G/6/V.01/HK/2026 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia serta Pelindungan Bahasa Daerah di Provinsi Lampung.

Kegiatan ini menjadi awal terlaksananya kolaborasi antara Badan Penembangan dan Pembinaan Bahasa dengan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung dalam mengutamakan penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik dan dokumen lembaga serta pelindungan bahasa daerah di Provinsi Lampung.

 

Kirim pesan
1
Butuh bantuan?
Layanan Balai Bahasa Provinsi Lampung
Halo, Selamat datang di layanan Balai Bahasa Provinsi Lampung! (Waktu layanan Senin--Jumat pukul 09.00--15.00)