- Maklumat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
- SK Penetapan PPID
- Regulasi Keterbukaan Informasi Publik
- Biaya Pelayanan Informasi Publik
- Prosedur Permohonan Informasi
- Prosedur Pengajuan Keberatan Atas Permohonan Informasi Publik
- Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi
- Permohonan Informasi Publik
- Standar Pelayanan
- Pengaduan
- Whistle Blowing System
Regulasi Keterbukaan Informasi Publik
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (klik di sini untuk mengunduh)
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. (klik di sini untuk mengunduh)
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan. (klik di sini untuk mengunduh)
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik. (klik di sini untuk mengunduh)
- Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. (klik di sini untuk mengunduh)
Regulasi yang berkaitan dengan keterbukaan informasi publik di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 41 Tahun 2020 tentang Layanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (klik di sini untuk mengunduh)
Terkait pelaksanaan tugas dalam memberikan layanan informasi publik, PPID Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menyusun prosedur operasional standar (POS) di antaranya sebagai berikut:
- POS Layanan Permohonan Informasi Publik (klik di sini untuk mengunduh)
- POS Layanan Keberatan Atas Permohonan Informasi Publik (klik di sini untuk mengunduh)
- POS Penetapan dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik (klik di sini untuk mengunduh)
- POS Pendokumentasian Informasi Publik (klik di sini untuk mengunduh)
- POS Pengujian Konsekuensi (klik di sini untuk mengunduh)
- POS Penetapan Informasi yang Dikecualikan (klik di sini untuk mengunduh)
- POS Pendokumentasian Informasi yang Dikecualikan (klik di sini untuk mengunduh)
- POS Penanganan Sengketa Informasi (klik di sini untuk mengunduh)
- POS Layanan Pengumuman Informasi Publik (klik di sini untuk mengunduh)
Permohonan informasi ke PPID Balai Bahasa Provinsi Lampung, dapat disampaikan secara langsung datang ke ULT maupun tidak langsung melalui pos-el (ba****************@***************go.id) atau WA Balai Bahasa Provinsi Lampung (085171020192)
Pemohon informasi wajib mengikuti ketentuan yang berlaku, sebagai berikut:
- Apabila pemohon mengatasnamakan perorangan masyarakat umum, wajib menyertakan fotokopi KTP atau identitas lainnya yang masih berlaku (Paspor, SIM, Kartu Pelajar, dan Kartu Mahasiswa).
- Apabila pemohon atas nama lembaga (organisasi masyarakat/lembaga swadaya masyarakat, organisasi politik, yayasan, dan perusahaan), wajib menyertakan fotokopi/scan akte pendirian organisasi/lembaga, surat kuasa dari organisasi/lembaga yang bermaterai, dan fotokopi KTP atas nama pemohon/penerima kuasa.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, jangka waktu pemenuhan informasi berlangsung selama 10 hari kerja dan dapat di tambah 7 hari kerja.

Alamat Kantor:
Komplek Gubernuran, Jl. Beringin II No.40, Talang, Kec. Telukbetung Selatan, Kota Bandar Lampung, Lampung 35221
Alamat Komisi Informasi Pusat:
Wisma BSG Gedung Annex Lantai 1, Jl. Abdul Muis No. 40, Jakarta Pusat 10110
Permohonan Pengajuan Sengketa Informasi: simsi.komisiinformasi.go.id/
- Layanan informasi di Balai Bahasa Provinsi Lampung, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dikelola secara terpusat (satu pintu) oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Unit layanan informasi publik diselenggarakan oleh Unit Layanan Terpadu (ULT) di bawah Balai Bahasa Provinsi Lampung, Kemendikdasmen dengan alamat di Komplek Gubernuran, Jl. Beringin II No.40, Talang, Kec. Telukbetung Selatan, Kota Bandar Lampung, Lampung 35221;
- Pemohon informasi yang telah menerima tanggapan tertulis dari PPID Kemendikdasmen dan dinilai tidak memenuhi permintaan informasi dan atau alasan lainnya sesuai dengan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat dengan alamat Wisma BSG Gedung Annex Lantai 1, Jl. Abdul Muis No. 40, Jakarta Pusat 10110 atau melalui laman berikut: simsi.komisiinformasi.go.id/register;
- Sesuai ketentuan Undang-undang tersebut, jangka waktu pengajuan sengketa informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya tanggapan tertulis dari Atasan PPID Kemendikdasmen, dalam hal ini Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen;
- Dalam waktu 14 hari kerja sejak diterimanya permohonan penyelesaian sengketa dari pemohon informasi, Komisi Informasi mulai melakukan proses penyelesaian sengketa; dan
- Proses penyelesaian sengketa informasi dapat dilakukan melalui jalur mediasi dan atau sidang adjudikasi nonlitigasi paling lambat 100 hari kerja.
Informasi lebih lengkap mengenai penyelesaian sengketa informasi dapat mengunjungi laman berikut: simsi.komisiinformasi.go.id/
No Nama Standar Pelayanan Tahun File 1 Standar Pelayanan Ahli Bahasa 2026 2 Standar Pelayanan UKBI 2026 3 Standar Pelayanan Penerjemah 2026 4 Standar Pelayanan Permohonan Informasi 2026 5 Standar Pelayanan Peminjaman Aula 2026 6 Standar Pelayanan Magang/PKL 2026






